Di Kabupaten Sumbawa terdapat 14 Desa yang akan melaksanakan pemekaran Dusun pada tahun 2021 ini (http://diskominfotik.sumbawakab.go.id). Salah satunya adalah Desa Suka mulya Kecamatan Labangka.
Pada awal tahun 2021 tepatnya mulai bulan Maret tahun 2021 setelah seluruh berkas pengajuan pemekaran dusun lengkap makan Tim dari DPMD Kab. Sumbawa yang didampingi oleh Kepala Desa Suka Mulya, Perangkat Desa dan Ketua BPD turun ke Lapangan untuk melakukan pengukuran batas wilayah masing-masing dusun dan penentuan titik koordinat dusun.
Kepala Desa Suka Mulya melalui Kasi Pemerintahan Desa - Bapak Rudi Hartono-menyampaikan bahwa usulan pemekaran Dusun ini sudah lama diajukan oleh Pemerintah Desa Suka Mulya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakata dan Desa (DPMD) yaitu sejak tahun 2017 lalu. Namun baru tahun ini (2021) dapat terealisasi. Hal ini berdasarkan SK Bupati Sumbawa Nomor 18 Tahun 2021 Tanggal 01 Juni 2021 "Tentang Pembentukan Dusun Maju Jaya Desa Suka Mulya Kecamatan Labangka".
Desa Suka Mulya Kecamatan Labangka terdiri dari 4 dusun yaitu: Dusun Mekar jaya, Dusun Tumpang Tumpang Sari, Dusun Bunga Mekar dan Dusun pemekaran (Dusun Maju Jaya).
Sebelumnya di awal penyusunan APBDesa Suka Mulya tahun anggaran 2021 sudah menyiapkan Anggaran Biaya Pemekaran Dusun tersebuat baik itu untuk tim pemekaran dusun dan operasional Tim juga Siltap Kepala Dusun sehingga kegiatan Untuk pemekaran dusun ini bisa terealisasi dengan baik.